Jawaban Syaikh Abdullah Al Faqih:
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعد:
Tempat yang lebih baik bagi seorang wanita adalah di rumahnya. Jangan keluar dari rumah kecuali ada kebutuhan. Allah Ta’ala berfirman:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأُولَى
“Tetaplah di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj sebagaimana tabarruj-nya wanita jahiliyah terdahulu” (QS. Al Ahzab: 33)
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
المرأة عورة، فإذا خرجت استشرفها الشيطان
“Wanita itu aurat, ketika ia keluar, setan akan memperindahnya” (HR. At Tirmidzi)
Dan dibolehkan bagi wanita untuk keluar ketika ada kebutuhan yang tidak bisa digantikan oleh orang lain, selama ia tetap berpegang dengan adab-adab syar’iyyah ketika keluar. Diantaranya yaitu dengan tidak ber-tabarruj dan tidak bersolek. Sebagaimana dalam hadits riwayat Al Bukhari:
قد أذن الله لكن أن تخرجن لحوائجكن
“Allah telah mengizinkan bagi kalian (para wanita) untuk keluar memenuhi kebutuhan kalian”
Dan tidak wajib ditemani oleh mahram-nya juga tidak wajib meminta izin kepada orang tua jika kepergiannya tersebut masih dalam jarak aman. Jika dirasa tidak aman, maka wajib ditemani oleh ayahnya atau suaminya, atau saudaranya atau orang lain yang masih mahram seperti paman atau bibi. Wallahu’alam.
http://muslimah.or.id/keluarga/sebagian-adab-keluar-rumah-bagi-remaja-putri.html
===========================
Yang Muslimah Lakukan ketika Hendak Keluar Rumah
Tanya : Apa yang wajib dilakukan oleh seorang wanita muslimah ketika hendak keluar dari rumahnya ke pasar atau mesjid atau ketika mengunjungi kerabatnya ?
Jawab : “Wajib atasnya untuk bertaqwa kepada Allah, menjauhi wangi-wangian, komitmen menjaga hijabnya, meninggalkan pakaian-pakaian yang ketat yang terkadang membentuk potongan-potongan tubuhnya. Dan hendaknya dia menutup dan menjaga dirinya, bersegera menunaikan keperluannya dan kembali (ke rumahnya) secepatnya.
Dia tidak menjadikan pasar-pasar sebagai tempat berkeliling dan berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya, ,akan tetapi (yang wajib adalah) dia keluar untuk keperluannya, menunaikannya dan kembali secepatnya”.
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Alu Asy-Syaikh rahimahullah,
http://qurandansunnah.wordpress.com/2009/05/30/yang-muslimah-lakukan-ketika-hendak-keluar-rumah/
====================
Adab Keluar Rumah bagi Muslimah
1. Memakai hijab syar’i yang menutup aurat.
“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu dan putri-putrimu serta wanita-wanitanya kaum mukminin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbab mereka di atas tubuh mereka. Yang demikian itu lebih pantas bagi mereka untuk dikenali (sebagai wanita merdeka dan wanita baik-baik) sehingga mereka tidak diganggu” (Al Ahzab: 59)
2. Jangan memakai wangi-wangian.
“Wanita mana saja yang memakai wewangian, maka janganlah dia menghadiri shalat Isya’ bersama kami” (HR. Muslim).
“Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melewati sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang wanita pezina” (HR. An Nasa’i)
3. Berjalan dengan sopan
Ketika berjalan, tidak dengan menggesek-gesekkan sandal/sepatu dengan sengaja dan jangan pula menghentak-hentakkan kaki agar terdengar suara gelang kaki, karena Allah Ta’ala berfirman:
“Dan janganlah mereka (para wanita) memukulkan kaki-kaki mereka ketika berjalan agar diketahui apa yang disembunyikan dari perhiasan mereka.” (An Nur: 31)
Jangan pula engkau berlenggak lenggok ketika berjalan sehingga mengundang pandangan lelaki karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengabarkan:
“Wanita itu aurat maka bila ia keluar rumah syaitan menyambutnya.” (HR. Tirmidzi)
4. Hendaklah keluar rumah dengan seizin suami.
Apabila telah menikah, wanita harus minta izin kepada suami ketika keluar rumah , termasuk ketika pergi ke masjid. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Apabila istri salah seorang dari kalian minta izin ke masjid maka janganlah ia melarangnya.” (HR. Bukhari)
5. Jika bepergian jauh harus bersama mahram.
Bila jarak perjalanan yang ditempuh adalah jarak safar maka wanita harus didampingi mahram karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Tidak boleh seorang wanita safar kecuali bersama mahramnya.” (HR. Muslim)
6. Menjaga pandangan dan merendahkan suara
Hendaklah pandangan mata, jangan mengarahkan pandangan ke kiri dan ke kanan kecuali bila ada kebutuhan,
“Dan katakanlah kepada wanita-wanita mukminat: Hendaklah mereka menundukkan pandangan-pandangan mereka…” (An Nur: 31)
Apabila berjalan bersama sesama wanita sementara di sana ada lelaki, hendaklah jangan berbicara yang mengundang fitnah.
“Maka janganlah kalian melembut-lembutkan suara ketika berbicara sehingga berkeinginan jeleklah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (Al Ahzab: 32)
Saudariku muslimah, demikianlah beberapa adab Islami yang sepatutnya diperhatikan saat keluar dari rumah. Sungguh kemuliaan akan diraih bila senantiasa berpegang dengan adab yang diajarkan agama Islam. Sebaliknya kehinaan akan terjadi ketika ajaran agama telah jauh ditinggalkan.
http://muslim.or.id/muslimah/pahala-melimpah-bagi-muslimah-yang-tinggal-di-rumah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar